PRIANGANTIMURNEWS - Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak semua pelaku usaha boleh mengajukan.
Makanya kendati telah berulang kali mendaftar BLT UMKM, kelompok orang ini pasti tidak akan lolos.
Ada delapan golongan yang dilarang mengajukan dan menerima Bantuan Langsung (BLT) UMKM.
Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Angers, Live Streaming, H2H, Berita Tim, Starting XI: Ligue 1, 16 Oktober 2021
Sehingga tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia bisa dapat bantuan ini, termasuk 8 golongan terlarang yang dijadmin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
Berikut 8 golongan terlarang yang dijamin tidak akan pernah lolos saat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM 2021:
1. WNA
2. Masyarakat yang tidak memiliki usaha mikro
3. Pemilik usaha mikro tapi sedang mengajukan KUR
4. ASN