MAAF untuk 8 Golongan Ini Tidak Boleh Mengajukan BLT UMKM, Alasannya Karena Ini

- 15 Oktober 2021, 06:41 WIB
Ilustrasi. Aparat Sipil Negara atau PNS salah satu golongan yang tidak boleh mengajukan BLT UMKM
Ilustrasi. Aparat Sipil Negara atau PNS salah satu golongan yang tidak boleh mengajukan BLT UMKM /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak semua pelaku usaha boleh mengajukan.

Makanya kendati telah berulang kali mendaftar BLT UMKM, kelompok orang ini pasti tidak akan lolos.

Ada delapan golongan yang dilarang mengajukan dan menerima Bantuan Langsung (BLT) UMKM.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Angers, Live Streaming, H2H, Berita Tim, Starting XI: Ligue 1, 16 Oktober 2021

Sehingga tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia bisa dapat bantuan ini, termasuk 8 golongan terlarang yang dijadmin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.


Berikut 8 golongan terlarang yang dijamin tidak akan pernah lolos saat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM 2021:

1. WNA

2. Masyarakat yang tidak memiliki usaha mikro

3. Pemilik usaha mikro tapi sedang mengajukan KUR

4. ASN

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah