13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Kembali Menerapkan Ganjil Genap Mulai Hari Ini Senin, 25 Oktober 2021

- 25 Oktober 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi gedung perkantoran yang berada di sepanjang jalan DKI Jakarta.
Ilustrasi gedung perkantoran yang berada di sepanjang jalan DKI Jakarta. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS – Penerapan ganjil genap akan kembali diterapkan oleh para pengguna jalan mulai hari ini Senin, 25 Oktober 2021.

Penerapan ganjil genap ini dilakukan sebagai upaya pengamanan lalu lintas agar tidak terjadi kondisi macet yang berkepanjangan di setiap ruas jalan di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penerapan ganjil genap tidak di semua titik ruas jalan, namun hanya beberapa ruas yaitu mencakup 13 ruas jalan.

Baca Juga: 10 Link Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda Gratis, Cocok buat Status WhatApps

Hal ini diberlakukan dan juga diterapkan sesuai dengan SK Kadishub Nomor 447 tahun 2021 di Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, jika DKI Jakarta menerapkan kembali formasi ganjil genap ini mulai hari ini Senin, 25 Oktober 2021.

Selain itu, penerapan kembali ganjil genap ini akan berakhir pada tanggal 1 November 2021 sebagai awal bulan baru di tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Senin, 25 Oktober 2021 : Mega Series Suara Hari Istri Istri Impian

Berikut 13 raus jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, yaitu:

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah