Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung Hari Ini Senin, 22 November 2021

- 22 November 2021, 06:25 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung, 22 November 2021
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung, 22 November 2021 /Twitter/@PoldaTMC/

PRIANGANTIMURNEWS - Berikut akan disampaikan lokasi dan jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung hari ini Senin, 22 November 2021.

Khususnya bagi warga DKI Jakarta yang ingin mencari SIM keliling, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan di 5 lokasi.

Karena masa berlaku SIM ada batasnya maka dari itu segera perpanjang bagi anda pengguna aktif jalan raya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengunduh Foto dan Video Instagram Secara Online Download Melalui InstaSave

Kali ini lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung.

1. DKI Jakarta

SIM keliling pada hari Senin, 22 November 2021 di Wilayah Utara diparkir ITC Cipulir Mas.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu lagi Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur

Sementara bagi warga Jakarta Barat berada di LTC Glodok untuk yang ingin perpanjangan SIM.

Terakhir untuk wilayah Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk waktu operasionalnya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Convert File JPG ke PNG Secara Online Melalui jpg2png.com Dengan Kapasitas 50 MB

2. Bandung

Lanjut ke warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM berada di BTM Cicadas dan BTC yang dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

3. Bekasi

Untuk warga Bekasi, perpanjangan SIM ada di Bekasi Cyber Park dengan waktu operasional pada pukul 08.000 sampai 10.00 WIB.

Baca Juga: Cara Convert Video YouTube Ke MP4 Melalui 8 Link Download Terbaik Secara Online

4. Bogor

Bagi warga Bogor yang ingin perpanjangan SIM berada di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Persiapan mengambil antrian dengan waktu operasional pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. 

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah