PRIANGANTIMURNEWS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Dosen FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto dengan dalih tak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban LM.
"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal.
Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” kata Hakim.
Baca Juga: Viral Video Lawas Maia Estianty saat Jadi Backing Vokal Dewa 19 Sambil Gendong Al-Ghazali
Vonis bebas terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono. "Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.
Selain itu, tak ada bukti bahwa terdakwa memegang badan korban dengan kedua tangannya sambil berkata “bibir mana bibir” kepada korban.
Syafri juga membantah mengucap kata “I love you” hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.
Baca Juga: 10 Ucapan Sambut Ramadhan 1443 H, Mulai Besok, Minggu 3 April 2022
Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan dari puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.