PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi telah mengumumkan prihal cuti bersama Idul Fitri 1443 H, dimulai pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara itu, pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 merupakan ditetapkannya hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini telah resmi disampaikan oleh Jokowi di Istana Presiden pada Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Wajib Nonton! Deretan Film Korea Populer yang Sudah Diremake dalam Versi Indonesia
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi, dikutip priangantimurnews.com dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.
Lebih lanjut, Jokowi memaparkan jika keputusan cuti bersama tersebut akan akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan jika momen cuti bersama ini bisa dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu! 8 Tanda-Tanda Orang Berbohong Bisa Dilihat dari Bahasa Tubuh
Meski demikian, tidak henti-hentinya juga Jokowi mengingatkan kepada masyarakat agar tetap memenuhi protokol kesehatan, lantaran pandemi Covid-19 belum usai.