Komnas HAM ‘Tidak Ada Korelasi Hukuman Mati dengan Efek Jera’ pada Kasus Predator Seks Herry Wirawan

- 6 April 2022, 16:10 WIB
Predator Seks Herry Wirawan di vonis hukuman mati
Predator Seks Herry Wirawan di vonis hukuman mati /PMJ News

PRIANGANTIMURNEWS- Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan hukuman mati yang menimpa kasus predator seks Herry Wirawan.

Diketahui bahwa Herry Wirawan akan dihukum mati karena kasus pemerkosaan pada 13 santriwati yang saat itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Taufan tidak setuju, karena hukuman mati yang diberikan pada seseorang terdakwa tidak memiliki korelasi capaian hukum dengan efek jera yang ditimbulkan.

Baca Juga: Semua Tentang Polip Hidung: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana,” Menurut Taufan dilansir Priangantimurnews.com dari instagram @under.c0ver

“Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa, 5 April 2022.

Dalam konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang 1945 pasal 281 menyebutkan bahwa hak untuk hidup itu merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dan dibatasi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Rabu, 6 April 2022 di Wilayah Tasikmalaya, Pangandaran, dan Bandung

Dalam hal ini, hukuman mati terhadap tersangka kasus pemerkosaan santri dinilai tidak tepat. Karena menurut Komnas HAM, hak asasi bersifat absolut.

Halaman:

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Instagram @underc0ver.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x