PRIANGANTIMURNEWS- Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi trading ilegal binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kenz.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi binomo tersebut. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.
Pada Kamis 30 Maret 2022, Polisi menangkap tersangka kasus baru Binimo Brian Edgar Nababan (BEN) di sebuah Villa Seminyak, Bali dia menjabat sebagai Manager Development Binomo sejak 2019.
Baca Juga: Yuk Simak, Lima Keutamaan dan Amalan Membangunkan Orang Untuk Makan Sahur
Polisi menyebutnya tersangka baru kasus Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN) ditangkap
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian Edgar Nababan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Brian Edgar ditangkap penyidik di Badung, Bali pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Pasangan Ganjar - Erick Raih Suara Terbanyak Capres - Cawapres 2024