Viral Korban Begal jadi Tersangka, Kini Mendapatkan Surat Penangguhan Bebas

- 14 April 2022, 11:23 WIB
Amaq Santi, sang penakluk begal menuai dukungan masyarakat.
Amaq Santi, sang penakluk begal menuai dukungan masyarakat. /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS- Viral video dan kabar bahwa korban begal ditetapkan menjadi tersangka.

Pada video viral tersebut, wartawan bertanya tentang bagaimana tips untuk menghindari begal.

Polisi setempat memberikan keterangan, jika pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang sudah termasuk dalam delik pidana.

Dilansir Priangantimurnews.com dari instagram @underc0ver Kasus ini bermula saat korban Amaq Santi (34) sebagai korban begal ditetapkan menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa dua pelaku korban di Jl Raya Desa Ganti Praya Timur.

Baca Juga: Mulianya Orang yang Punya Sifat Pemaaf

Informasi terkini bahwa korban begal  mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak polisi.


"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu,13 April 2022.

Kabarnya menurut kepala desa Desa Ganti, H Acih kasus korban begal menjadi tersangka ini sudah dilepaskan dari tahanan karena mendapatkan surat penangguhan.

"Alhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Cara dan Syarat Daftar Lowongan Kerja BUMN 2022

Namun selain korban begal yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan ini, rekan pelaku pembegalan berhasil melarikan diri dan juga ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana curat.

Dalam hal ini, korban begal yang menjadi tersangka sebelumnya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.

Menurut informasi terkini, korban begal dinayatakan bebas karena mendapat surat penanggugan, meski begitu belum diketahui pasti alasan polisi menangguhkan korban begal yang menjadi tersangka ini.***

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Instagram @underc0ver.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah