Menhub menjelaskan, sejumlah rest area di jalan arteri telah disiapkan baik oleh pemda, kepolisian, maupun unsur terkait lainnya.
“Mulai dari kantor kecamatan, kelurahan, kantor polisi, dan tempat-tempat lainnya sudah disiapkan sebagai tempat istirahat sementara,” tutur Menhub.
Baca Juga: Profil dan Biodata Mieke Wijaya yang Meninggal di Usia 82 Tahun
Tak hanya itu, masyarakat diminta untuk selalu mengupdate informasi terkini dari media sosial resmi milik operator jalan tol maupun kepolisian, sehingga mengetahui informasi terkait rekayasa lalu lintas yang sedang diterapkan pada saat itu.
“Kami juga mengimbau untuk mengemudi dengan baik, tidak menyerobot jalur dan patuhi petunjuk dari petugas di lapangan. Pastikan prokes juga tetap dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.***