Kolonel Inf Priyanto  Pembunuh Dua Sejoli di Nagrek Divonis Penjara Seumur Hidup, juga Dipecat dari TNI

- 7 Juni 2022, 18:48 WIB
  Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis
 Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis /

PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Hadi dam Salsabila di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kini terdakwa kasus pembunuhan tersebut yakni Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim, Selasa 7 Juni 2022.

Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli tersebut divonis penjara seumur hidup dan juga dipecat dari TNI.

Baca Juga: Top 15 Rating Acara TV yang Tayang 6 Juni: ada Ikatan Cinta, Cinta Setelah Cinta dan Suami Pengganti

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim Brigjen Faridah Faisal menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @warungjurnalis.

Selain itu, terdakwa ada pidana tambahan yakni berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

Baca Juga: 5 Cara Ibu Menjaga Kewarasan Mental

Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto, dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya.

Priyono didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana.

Dan atau subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Deddy Corbuzier yang Baru Saja Menikah Kembali

Dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terungkap dalam persidangan, Kolonel Priyanto merupakan pelaku dominan dalam kasus pembunuhan sejoli tersebut.

Kasus tersebut bermula ketika mobil yang dikemudikan prajurit TNI pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak sejoli Hadi dan Salsabila.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu, diketahui merupakan kecelakaan.

Baca Juga: Cara Ubah Belakang foto Jadi Warna Merah Atau Biru Seperti Foto KTP di HP

Setelah itu, Kolonel Priyanto dan dua mantan bawahan di satuannya mengangkat Handi dan Salsabila ke dalam mobil.

Dalam keterangannya menyatakan akan membawa pasangan tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat.

Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Tak terduga, ditengah perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan.

Namun akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Akan tetapi ramai dan beredar luas di media sosial hingga menjadi viral. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah