Cara Cepat Daftar NPWP Online, Ini Syaratnya!

- 9 Juni 2022, 15:08 WIB
Cara cepat daftar NPWP Online dengan mudah
Cara cepat daftar NPWP Online dengan mudah /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Cara cepat daftar NPWP online menjadi solusi bagi seseorang yang memiliki kesibukan yang padat dan tidak sempat jika membuatnya secara offline. Pemilik NPWP juga perlu menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sekarang, pemerintah pun telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini digunakan sebagai implementasi tax clearance atau pajak bersih atas pelayanan publik.

NPWP ini umumnya dipakai dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik dan lainnya. Pajak yang sudah dibayarkan memiliki efek yang berdampak besar pada kehidupan kita. Disamping itu, mengacu pada pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 NPWP merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Orang Ini Ternyata Yang Membawa Mobil Alphard Sebelum Kejadian!

Dengan membuat NPWP kita akan meminimalisir risiko terkena potongan PPh tinggi dan potongan pajak yang tinggi ketika terjadi PHK di sebuah perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) juga telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP online atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan, diantaranya:

1. Pertama, kamu bisa membuka situs resmi kantor pajak di pajak.go.id, lalu pilih "Pendaftaran NPWP".
2. Setelah itu, klik menu daftar dan masukan alamat e-mail yang masih aktif serta captcha, kemudian pilih daftar.
3. Cek link verifikasi yang sudah dikirim lewat e-mail untuk aktivasi akun.
4. Kemudian, ikuti petunjuk yang tercantum pada email masuk dari Ditjen Pajak.
5. Jika sudah aktivasi, kamu bisa login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya.
6. Masuk pada halaman registrasi, lalu isikan data diri dengan benar dan lengkap.
7. Ikuti seluruh tahapan pengisian form online dengan hati-hati dan teliti.
8. Pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
9. Nantinya, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP yang telah kamu buat.
10. Setelah itu, akan tampil status pendaftaran di dashboard situs e-reg pajak.
11. Pendaftar perlu klik tombol kirim token dan mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi nantinya akan dikirim melalui e-mail.
12. Salin token yang sudah diperoleh, lalu Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
13. Cek kembali email yang masuk untuk melihat token.
14. Terakhir, setelah pendaftaran NPWP disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak setempat ke alamat wajib pajak via pos atau kamu bisa mengambil langsung di kantor pajak terdekat.

Syarat Daftar NPWP Online
a. Siapkan, email yang masih aktif.
b. Kemudian, scan e-KTP.
c. Lalu, scan Keterangan Kerja dari tempat bekerja (khusus untuk karyawan)
d. Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
e. Terakhir, Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta). ***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: teknologi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah