Siap-Siap, 2023 Tidak Perlu NPWP Lagi

- 3 Juni 2022, 10:13 WIB
Tahun 2023 masyarakat Indonesia tak perlu lagi menggunakan NPWP untuk membayar pajak .
Tahun 2023 masyarakat Indonesia tak perlu lagi menggunakan NPWP untuk membayar pajak . /PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS- Seperti diketahui, bahwa setiap warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan Rp.5 juta, wajib memiliki NPWP dan membayar pajak. 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diimplementasikan pada tahun 2023.

Baca Juga: Simak Persoalan Cinta, Asmara zodiak Libra Scorpio, dan Sagitarius Hari ini 3 Juni 2022

Pergantian NPWP dengan NIK ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dan UMKM.

Pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Baca Juga: Toulon Cup 2022: Pelatih Ghana Mengakui Kualitas dan Semangat Juang Timnas Indonesia

Hal yang juga penting adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.***

Editor: Galih R

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x