Bye-bye Fotokopi! Begini Cara Pakai e-KTP Digital

- 8 Januari 2022, 15:43 WIB
Beralih ke e-KTP digital.
Beralih ke e-KTP digital. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Dirjen Dukcapil Kemendagri mulai membuat perubahan penting dalam pelayanan kependudukan.

Yakni mengubah identitas fisik seperti e-KTP dan KK menjadi identitas digital.

Lalu bagaimana caranya menggunakan layanan identitas digital ini? Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara teknis, identitas digital akan diterapkan dalam bentuk aplikasi di HP yang memuat data diri yang hanya bisa diakses pemilik lewat kode verifikasi/autentifikasi.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Jangan Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Nomor 3 Sering Dilakukan

"Untuk punya identitas digital, syaratnya harus punya HP smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi,"kata Zudan. nantinya layanan identitas digital ini menggunakan aplikasi khusus yang dibuat oleh Dukcapil Kemendagri.

Namun Zudan belum menjelaskan nama aplikasi itu. Dalam video uji coba, aplikasi itu mungkin diberi nama Digital ID.

Nantinya setelah menginstal aplikasi itu, harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Mulai dari memasukan NIK, alamat email dan nomor handphone.

Baca Juga: Rumor Transfer: Manchester United Suguhkan Tawaran Besar untuk Bintang Chelsea

Setelah itu, akan ada verifikasi dalam bentuk face recognition. Jika verifikasi telah selesai, maka masyarakat dapat menggunakan aplikasi itu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infotangerang.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x