Aturan Baru KTP, Nama Minimal Dua Kata, Bagaimana dengan yang hanya Satu Kata, Simak Penjelasannya

- 23 Mei 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk  (KTP)
Ilustrasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Dukcapil/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 lalu dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Benny Riyanto.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERPANAS: Bercak Darah Bisa Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri ini, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitak anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil.

Pada pasal 5 ayat (3) huruf (a) menyebutkan tata cara pecatatan nama dan dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Pada poin (c) dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Liverpool Kehilangan Gelar Liga Inggris meski Kalahkan Wolves, Masih ada Champions!

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur pencatatan nama paling sedikit 2 kata.

Hal tersebut tercantum di dalam pasal 4 ayat (2) huruf (c) pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x