PRIANGANTIMURNEWS- Perubahan nama di dokumen kependudukan kini dapat diganti dengan mengajukan beberapa syarat.
Perubahan nama pada pada dokumen kependudukan seperti akta, kartu keluarga bahkan KTP elektronik biasanya ada berbagai alasan.
Biasanya karena ada penambahan nama marga, nama suku, atau nama gelar pendidikan.
Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan dan bisa diajukan untuk merubah nama dokumen kependudukan:
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
4. Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP)
Namun, jika ada kesalahan penulisan nama harus dilihat dahulu di dokumen lain dengan nama yang benar. Kemudian siapkan dokumen dengan nama yang benar.
Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap
- Petugas akan menerima dan memeriksa berkas
- Jika sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk verifikasi
- Tunggu waktu yang ditentukan oleh petugas