Aturan Baru KTP, Nama Minimal Dua Kata, Bagaimana dengan yang hanya Satu Kata, Simak Penjelasannya

- 23 Mei 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk  (KTP)
Ilustrasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Dukcapil/

Pasal 4 ayat (2) huruf (b) juga menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah