Pasal 4 ayat (2) huruf (b) juga menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.***
Pasal 4 ayat (2) huruf (b) juga menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.***
Editor: Muh Romli