Tahun Depan NIK Akan Jadi NPWP

- 20 Mei 2022, 23:05 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Media Kupang/

PRIANGANTIMURNEWS- Guna meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaksanaan NIK berintegrasi dengan NPWP mulai dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang, hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektornik dalam layanan pajak.

Baca Juga: Sering Menggunakan Komputer? Yuk Simak Tips Postur Tubuh yang Baik Ketika Menggunakannya!

" Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (20/5).

Neil menyebutkan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

selain itu juga, perjanjian ini untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pelayanan publik, yakni kewajiban pencantuman Nomor Induk Kepandudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pelayanan publik dan kegiagan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.

Baca Juga: Kombes Pol Ibrahim Sebut Kasus Subang Jangan Percaya Data Dari Luar

Menurutnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah, dengan integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Neil juga mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan baik selama ini. Diharapkan sinergi antara kedua instansi semakin kuat demi Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x