Dirjen Dukcapil:WNA Dapat KTP-Elektronik Harus Tempuh Syarat Ketat

- 1 Juni 2022, 12:54 WIB
Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. /kemendagri.go.id

PRIANGANTIMURNEWS- Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Warga Negara Asing (WNA) dapat diberikan KTP-elektornik. Namun dengan syarat yang sangat ketat.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," katanya dikutip dari kemendagri.go.id, Rabu, 1 Juni 2022.

Menurutnya, kembali dijelaskanya mengapa Warga Negara Asing diberikan KTP-elektronik adalah untuk membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam yang kembali diangkat di media sosial.

Baca Juga: Perkembangan Pencarian Emmeril Kahn Yang Hilang di Sungai Aare Bern Swiss, Fokus Diantara Dua Pintu Air

Dikatakanya, isu tersebut menyebutkan, bahwa Warga Negara Asing yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP Warga Negara Indonesia dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Zudan mengungkapkan jumlah Warga Negara Asing yang mengurus KTP-el berdasarkam database saat ini kurang lebih 13.650 orang.

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," ujarnya.

Baca Juga: Italia vs Argentina: 5 Perbedaan Finalissima dengan Turnamen Lain, No 2 Tak Ada Extra Time

Zudan merinci, ada 10 negara asal Warga Negara Asing yang paling banyak memiliki KTP-elektronik.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x