Bupati Nonaktif Penajam Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp5,7 Miliar Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Juni 2022, 19:46 WIB
Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp5,7 Miliar.
Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp5,7 Miliar. /intagram @infobabulu

Tak hanya itu, Abdul Gafur didakwa juga menerima suap dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sebesar Rp3,1 miliar.

Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima melalui Muliadi. Di mana, seluruh penerimaan uang itu dinyatakan melanggar hukum.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis serta sejumlah pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah