PRIANGANTIMURNEWS- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Bareskrim Polri menyatakan telah menyita aset bernilai Rp700 miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajukan Cuti 11 Hari, Untuk Menjemput Eril Ke Swiss
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Bidang pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana serta pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar.
Menurut Cahyono uang hasil kejahatan dalam perkara ini diduga dialihkan oleh para tersangka menjadi sejumlah aset-aset lain. Bahkan terdapat korporasi yang dibuat oleh tersangka untuk kemudian menjadi modus pencucian uang.
Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang kini jika dijumlahkan melebihi dari nilai kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Biodata Pemain Jurassic World Dominion yang Sudah Tayang di Bioskop
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.