Bupati Nonaktif Penajam Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp5,7 Miliar Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Juni 2022, 19:46 WIB
Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp5,7 Miliar.
Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Menerima Suap Sebesar Rp5,7 Miliar. /intagram @infobabulu

PRIANGANTIMURNEWS- Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar.

Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Suap juga diterima Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: Rdwan Kamil Ajukan Cuti dan Terbang ke Swiss Lagi

Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Abdul Gafur maupun Nur Afifah dan sejumlah pihak lainnya disebut menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1,85 miliar.

Uang itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Ucup. Kemudian, Abdul Gafur juga disebut menerima uang dari Damis Hak; Achmad; Usriani; serta Ani alias Husaini sebesar Rp250 juta. Uang itu diterima Abdul Gafur melalui Jusman.

Abdul Gafur juga menerima suap dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di PPU sebesar Rp500 juta melalui Edi Hasmoro.

Baca Juga: Trailer My Lecturer My Husband Season 2 Episode 4A dan 4B: Karin Semakin Meresahkan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x