PRIANGANTIMURNEWS- Tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi dideportasi Dirjen Imigrasi ke negara asalnya.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan alasan Mitsuhiro di deportasi adalah karena tidak memiliki izin tinggal, paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.
Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" katanya.
Menurutnya, berdasarkan pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.
Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair, Siapa yang Berhak Menerima dan Kapan Cairnya, Cek di Sini!
Perlu diketahui, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.
Adapun izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Untuk KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.***