PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi.
Diketahui Mitsuhiro Taniguchi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, Bansos Covid-19 di Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora mengatakan Mitsuhiro terancam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Baca Juga: Bill Cosby Digugat Dalam Kasus Seksual Pada Tahun 1975
Lantaran Mitsuhiro Taniguchi diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, diketahui Mitsuhiro juga tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," katanya dilansir Priangantimurnews.com, Rabu 23 Juni 2022.
Baca Juga: Detik-detik Ustadz Yusuf Mansur Pergi ke Mesir dan Yaman Setelah Rumahnya Digeruduk Warga
Dirjen Imigrasi memulangkan Mitsuhiro Taniguchi dengan menggunakan pesawat maskapai Japan Airlines JL720.
Mitsuhiro dideportasi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB tadi pagi.