Buronan Bansos Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Dirjen Imigrasi ke Negara Asalnya

- 22 Juni 2022, 10:27 WIB
 Mitsuhiro Taniguchi buronan Bansos Covid-19 dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi. Tangkapan layar Instagram @diskursusnetwork
 Mitsuhiro Taniguchi buronan Bansos Covid-19 dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi. Tangkapan layar Instagram @diskursusnetwork /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi.

Diketahui Mitsuhiro Taniguchi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, Bansos Covid-19 di Jepang.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora mengatakan Mitsuhiro terancam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga: Bill Cosby Digugat Dalam Kasus Seksual Pada Tahun 1975

Lantaran Mitsuhiro Taniguchi diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, diketahui Mitsuhiro juga tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," katanya dilansir Priangantimurnews.com, Rabu 23 Juni 2022.

Baca Juga: Detik-detik Ustadz Yusuf Mansur Pergi ke Mesir dan Yaman Setelah Rumahnya Digeruduk Warga

Dirjen Imigrasi memulangkan Mitsuhiro Taniguchi dengan menggunakan pesawat maskapai Japan Airlines JL720.

Mitsuhiro dideportasi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB tadi pagi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x