PRIANGANTIMURNEWS - Kasus korupsi seolah tak ada habisnya, baru-baru ini Korps Bhayangkara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Diduga tindak pidana korupsi tersebut yakni pengadaan gerobak Kemendag di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran pengadaan gerobak Kemendag tersebut sebesar Rp 76.372.725.000 atau Rp 76 Miliar pada 2018 dan 2019.
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, Kamis 9 Juni 2022.
Mengunggah foto pengungkapan kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Pengadaan tersebut bertujuan untuk membagikan gerobak dagang sebagai bantuan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, prakteknya ditemukan fakta ada dugaan melawan hukum, yakni berupa mark up atau fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Maka perlu ditindak lanjuti hasil temuan tersebut, terlebih anggaran pengadaan gerobak dagang tersebut cukup fantastis.