Aset Senilai Rp 700 Miliar Diamankan Bareskrim, Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng

- 9 Juni 2022, 07:58 WIB
Aset Senilai Rp 700 Miliar Diamankan Bareskrim, Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng
Aset Senilai Rp 700 Miliar Diamankan Bareskrim, Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng /Humas Polri/

PRIANGANTIMIRNEWS - Terkait kasus korupsi lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Transfer Pemain: Bintang Muda Ini Akan Diboyong Liverpool dengan Harga 100 Juta Euro yang Pecahkan Rekor

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ungkap Cahyono.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Kian Gelisah, Saksi Y Nyatakan Perang

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x