Apa Arti Delilk Suap dan Karakteristik dalam Kasus Korupsi?

- 21 Mei 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi Cover buku delik-delik korupsi
Ilustrasi Cover buku delik-delik korupsi /Nanang Yudi/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS- Secara konseptual suap diartikan sebagai pemberian atau janji kepada seorang penyelengara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.

Suap disepadankan dengan delik jabatan karena suatu pemberian batu janji pasti berhubungan dengan jabatan seseorang, jabatan disini dibatasi hanya pada jabatan publik, dan tidak termasuk jabatan sektor swasta.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Resmikan Solo Jadi Piala Rumah Piala Presiden 2022, Beni Oktovianto Undur Diri?

Undang-undang Anti Korupsi belum memasukkan suap di sektor swasta sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana United Nation Convention Against Corruption Tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2006.

Dibandingkan dengan delik-delik korupsi yang lain, seperti delik korupsi kerugian-kerugian negara, delik menerima gratifikasi, dan delik penggelapan, rumusan delik suap dalam UU Anti Korupsi paling banyak dibandingkan dengan delik-delik tersebut.

Delik suap dalam Undang-undang ini diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 11, pasal 12, huruf a, b, c dan huruf d, serta pasal 13. Delik suap dalam Undang-undang Anti Korupsi dicirikan dengan beberapa karakter antara lain.

Baca Juga: Nabi Muhammad Sosok Penuh Optimisme Terbesar yang Pernah Dikenal Oleh Sejarah

Pertama, ada meeting of mind (bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap) antara pemberi suap dan penerima suap. Apabila kehendak untuk terjadinya suap hanya ada pada pemberi, maka suap tidak akan terjadi.

Baik pemberi suap maupun penerima suap harus sama-sama ada kesadaran untuk melakukan suap. Oleh karena itu, perkara suap meniscayakan penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP khususnya tentang turut serta melakukan (medeplegen) yang mensyaratkan terbuktinya dua kesengajaan.

Yaitu, kesengajaan untuk melakukan kerjasama dan kesengajaan untuk memunculkan suatu akibat delik secara bersama-sama.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Buku Delik-Delik Korupsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x