PRIANGANTIMURNEWS - Hari ini, Rabu, 22 Juni 2022, Dirjen Imigrasi mendeportasi Mitsuhiro Taniguch tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang, untuk kembali ke negara asalnya.
Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
Selain itu, Mitsuhiro tidak memiliki izin tinggal di Indonesia, Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair, Siapa yang Berhak Menerima dan Kapan Cairnya, Cek di Sini!
Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.
Seperti diketahui, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.
Adapun izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Masih dari keterangan Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi. ***