Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Ubah Nama Sejumlah Ruas Jalan

- 22 Juni 2022, 12:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama jalan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama jalan. /Jakarta.go.id/

“Pada penetapan tahap pertama ini, terdapat 32 nama jalan, gedung, dan zona yang diubah secara serentak di 5 wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dengan rincian 8 ruas jalan di Jakarta Pusat, 1 ruas jalan di Jakarta Utara, 2 ruas jalan di Jakarta Barat, 4 ruas jalan di Jakarta Selatan, 5 jalan di Jakarta Timur, 2 jalan di Kepulauan Seribu, 5 gedung di 5 wilayah kota, dan 5 zona di Perkampungan Budaya Betawi Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dampak dari perubahan nama jalan terhadap berbagai dokumen administrasi kependudukan, kepemilikan properti, dan kepemilikan kendaraan yang ada di masyarakat juga sudah terpasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Iwan menjelaskan.

Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait, seperti Dirlantas Polda Metro Jaya, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair, Siapa yang Berhak Menerima dan Kapan Cairnya, Cek di Sini!

Pada masa mendatang, Pemprov DKI akan melanjutkan proses perubahan nama jalan pada ruas jalan-jalan yang memiliki bentangan cukup panjang, sehingga memudahkan dalam sistem pencarian alamat.

Perubahan alamat tersebut direncanakan menggunakan nama para pahlawan/tokoh Nasional sehingga ruas-ruas jalan di DKI Jakarta dapat menjadi 'museum peradaban' tidak hanya pada skala lokal, tapi juga pada skala nasional.

"Dengan perubahan tersebut, kami berharap Jakarta dapat menjadi simpul yang dapat mempererat dan mempersatukan seluruh warga Indonesia secara harmonis,” katanya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah