Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng dengan Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Langkahnya!

- 29 Juni 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah kini menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Aturan baru tersebut yaitu bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.

Mungkin sebagian atau kebanyakan dari kita masih kebingungan terkait cara atau langkah yang dilakukan untuk melakukan pembelian tersebut.

Berikut cara atau langkah yang dilakukan untuk membeli minyak goreng dengan harga murah menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Marshanda Ditemukan, Sheila Ungkap Kronologi Awal Hilangnya Marshanda : Caca Gak Minum Obat Selama 4 Hari

1. Datangi pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat
2. Pundai Qode QR yang ada di pengecer dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Perhatikan hasil pemindaian pada pengecer
4. Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah diizinkan.

Sementara jika berwarna merah, maka pembelian minyak goreng curah tidak diizinkan.

Nah itulah langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Resmi! Kemenag telah Menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 H Jatuh Pada Jumat, 1 Juli 2022

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x