PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah kini menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Aturan baru tersebut yaitu bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.
Mungkin sebagian atau kebanyakan dari kita masih kebingungan terkait cara atau langkah yang dilakukan untuk melakukan pembelian tersebut.
Berikut cara atau langkah yang dilakukan untuk membeli minyak goreng dengan harga murah menggunakan aplikasi PeduliLindungi
1. Datangi pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat
2. Pundai Qode QR yang ada di pengecer dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Perhatikan hasil pemindaian pada pengecer
4. Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah diizinkan.
Sementara jika berwarna merah, maka pembelian minyak goreng curah tidak diizinkan.
Nah itulah langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Resmi! Kemenag telah Menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 H Jatuh Pada Jumat, 1 Juli 2022