Harga Minyak Goreng di Pasar Jagasatru Cirebon Rp 13 Ribu per Liter

- 18 Juli 2022, 06:55 WIB
Mendag Zulkifli Hasan di pasar Jagasatru.
Mendag Zulkifli Hasan di pasar Jagasatru. /Twitter @ZUL_Hasan

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan blusukan ke Pasar Jagasatru Cirebon. Dia juga menyampaikan kabar gembira terkait harga minyak goreng curah disana harganya Rp 13 Ribu per liter.

Tentunya dengan harga minyak goreng curah Rp 13 Ribu sangat disambut baik masyarakat Cirebon. Dan semoga harga tersebut bisa merata di berbagai daerah.

Dalam unggahan Twitter @ZUL_Hasan, yang dikutip priangantimurnews.com - pikiran-rakyat com.

Baca Juga: Masyarakat Harus Menjaga Lingkungan dan Pengelolaan Sampah untuk Mengantisipasi Banjir

Hari ini saya blusukan ke Pasar Jagasatru Cirebon. Kabar gembira harga minyak goreng curah disini sudah Rp 13.000/liter; cabai merah Rp 80.000/kg; bawang merah Rp 42.000/kg

Saya terus pastikan harga dan ketersediaan bahan pokok stabil sebagaimana amanat dari presiden @jokowi.

Sebelumnya, Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Baca Juga: Belum Bertemu Jodoh? Bersabarlah! Siapa dan Kapan Tetap Ketentuan Allah SWT

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa MinyaKita merupakan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dan memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikannya.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ungkap Zulkifli Hasan Selasa 12 Ji 2022, dikutip dari antaranews.com.

Dia juga menegaskan bahwa Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Senin 18 Juli 2022. Cobalah Hal Baru Agar Membuatmu Lebih Percaya diri

Permendag Nomor 41 Tahun 2022 mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar.

Serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Senin, 18 Juli 2022. Cobalah Berfikir Realistis

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI: KAGET! Bukti Telah Sesuai, Polda Jabar Umumkan Nama-Nama Tersangka, Cek Faktanya!

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah