Jenderal Andika menambahkan, sekarang kalau Odmil Jakarta sudah menerima kasus hukumnya, mereka harus sidik ulang.
Sehingga kalau perlu harus dikembalikan, semua pasal yang revan harus masuk, ini tewas soalnya dan ada bukti penganiayaan.” ucap Jenderal Andika Perkasa.***