Karena berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.
"Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” katanya.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Jadikan Hanya Aku Satu Satunya' 'Asmalibrasi' Dari Soegi Bornean, Sedang Viral di TikTok
Untuk diketahui, hari ini sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan otopsi ulang dilakukan oleh tim ekspert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Proses autopsi ulang ini dilakukan oleh tim eksper dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," ujarnya.***