PRIANGANTIMURNEWS - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut proses ekshumasi atau otopsi ulang jenazah Brigadir J tidak bisa lagi diintervensi oleh pihak manapun sebab diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas.
"Proses autopsi ulang ini diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar kasus yang saat ini tengah ditangani tim khusus proses pembuktianua betul-betul secara scientific dan terintegrasi.
Baca Juga: Cara Download Video YouTube MP4, Agar Bisa Ditonton Kapan Saja dan Dimana Saja!
"Ini agar kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh timsus betul-betul proses pembuktian secara scientific, terintegrasi yang betul-betul menjadi hal mutlak yang harus dilakukan," katanya.
Hasil ekshumasi atau otopsi ulang nantinya akan disampaikan di persidangan dengan secara terang-terangan dan secara ilmiah juga dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya mengatakan, proses ekshumasi atau otopsi ulang tentunya dilaksanakan oleh tim ekspert daei Perhimpunan Kedokteran Forensik yang di ketuai oleh dokter Ade sebagai ketua tim forensik.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram Jatuh Pada Tanggal 30 Juli 2022? Simak Selengkapnya Disini!
“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim ekspert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai RS dan universitas," katanya.***