Masih Ingat Kasus Binary Option Binomo? Begini Kelanjutannya

- 2 Agustus 2022, 17:56 WIB
  Kolase Fakarich dan Indra kenz terjerat TPPU aplikasi Binomo
Kolase Fakarich dan Indra kenz terjerat TPPU aplikasi Binomo /Youtube indra kenz dan Humas polri/

PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa bulan yang lalu, fenomena Binary Option berkedok trading pada aplikasi Binomo sangat menjamur.

Tak tanggung-tanggung mereka melakukan flexing sebagai senjata untuk menarik perhatian.

Hingga munculnya istilah crazy rich yang di sematkan pada diri mereka.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Kevin Sanjaya, Atlet Bulu Tangkis yang Tengah Berulang Tahun Hari ini

Namun, dibalik itu semua hanyalah perangkap, tentunya hal itu bertujuan untuk melancarkan aksi serta tujuan mereka.

Nyatanya investasi trading yang mereka promosikan merupakan sebuah Binary Option, sehingga mereka terjerat pidana tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah nama.

Pada kasus ini sudah mencapai pada tahap II, dimana tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana TPPU pada situs Binomo ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan Sumatera Utara oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rooster Evos Legend di MPL Season 10, Ferxiic jadi Andalan, REKT dan Antimage, Luminarie Wann Tak Masuk

Berdasarkan informasi yang dikutip dari humaspolri.go.id. Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Pol Karta mengungkapkan tersangka yang bakal dilimpahkan ke jaksa yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

“Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu 29 Juli 2022,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Jumat 26 Juli 2022 Fakarich ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Subsidi BBM Sudah Terlalu Besar Mecapai Rp502 Triliun

Kali ini setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pengambilan keputusan ini karena terdapat korban sekaligus saksi di Medan.

“Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan,” ungkapnya.

Sedangkan berkas lima tersangka lainya menurut Komisaris Pol. Karta sudah pada tahap I dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19).

Baca Juga: Kevin Sanjaya Ulang Tahun ke-27, Unggahan Sang Pacar Valencia Tanoesoebidjo Bikin Baper Netizen

Menurut keterangan nya saat ini berkas masih dalam penelitian oleh jaksa.

“Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti,” ucapnya.

Untuk nama dari kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurhadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong-kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Kenz).

Sebagai informasi, dalam kasus penipuan berkedok investasi pada aplikasi Binomo ini setidaknya merugikan korban hingga 108 orang.

Baca Juga: Hasil Liga 1 Pekan Kedua, Persib Kalah, Arema, Persija, Persebaya Menang

Dimana nilai kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp 73,1 miliar.

Pada saat ini penyidik telah menyita barang bukti beserta aset dari para tersangka.

Untuk barang yang disita terdapat sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp 1,64 miliar.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Humaspolri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah