Marak Kasus Binary Option, Bappebti Blokir Puluhan Web Investasi Ilegal 

- 30 Maret 2022, 23:06 WIB
Ilustrasi proses trading yang banyak digeluti orang saat ini.
Ilustrasi proses trading yang banyak digeluti orang saat ini. /Tangkapan layar Instagram @traderbinary_option/  /
PRIANGANTIMURNEWS - Maraknya kasus akibat binary option atau robot trading yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lama ini. 
 
Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag memblokir 68 web investasi ilegal, termasuk robot trading.
 
"Ini salah satu langkah preventif dengan pemblokiran website termasuk robot trading dan binary,” kata Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya Rabu 30 Maret 2022 dikutip dari Antara. 
 
 
Bappebti juga memblokir sembilan halaman social media (sosmed) dan satu penghentian kegiatan.
 
Sampai akhir bulan ini, Bappebti telah menindak 78 pialang ilegal. Sedangkan 2021 sebanyak 1.222.
 
Dengan rincian pemblokiran 1.108 situs web, pemblokiran 88 aplikasi, dan pemblokiran 26 halaman sosmed.
 
 
Bappebti terus berupaya memberantas praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal.
 
Namun masyarakat harus mengetahui modus yang digunakan pelaku kegiatan PBK ilegal, seperti robot trading, agar tidak menjadi korban.
 
Penyedia layanan robot trading biasanya menjanjikan fix income atau profit sharing, yang ditawarkan melalui radio, televisi, media elektronik, dan sosmed.
 
"Robot trading menggunakan sistem member get member, dengan iming-iming akan mendapatkan bonus jika member berhasil merekrut member baru," jelasnya.
 
 
Investasi tersebut menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tinggi, serta iming-iming fixed income, passive income, dan profit sharing.
 
"Biasanya menggunakan platform binary option, menebak harga suatu aset naik atau turun dalam periode tertentu kemudian menggunakan affiliator atau agen dan influencer," ungkapnya.
 
Selain itu, money game atau skema ponzi dengan skema titip trading, robot trading forex, dan jual beli dan atau mining crypto. ***
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x