Orang Tua Indra Kenz Tersangka Binary Option Diperiksa Bareskrim Polri 

- 1 April 2022, 16:35 WIB
 Indra Kenz tersangka kasus penipuan binary option.
Indra Kenz tersangka kasus penipuan binary option. /Tangkapan layar Instagram @indra.kenz2  /
PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat dengan kasus yang menjerat Indra Kenz, Crazy Rich Medan dugaan penipuan investasi trading Binary Option Binomo. 
 
Ya, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa orang tua Indra Kenz, tersangka kasus Binary Option. 
 
Kepala Bagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Rabu 3o Maret 2022 memeriksa ayah Indra Kenz berinisial LHS.
 
 
"LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari IK," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 1 April 2022 dikutip dari Antara. 
 
LHS diperiksa selama 3,5 jam, dari pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.30 WIB. LHS dicerca 17 pertanyaan oleh penyidik. 
 
Ini merupakan yang kedua kalinya LHS diperiksa sebagai saksi. LHS sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik Kamis 24 Maret.
 
LHS saat itu diperiksa terkait dengan kapasitasnya sebagai direktur kursus trading di Medan.
 
 
Selain ayah Indra Kenz, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S, ibu dari crazy rich Medan.
 
"Untuk S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim hari ini," kata Gatot.
 
Terkait dengan pemeriksaan Fakarich, Gatot mengatakan penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap guru trading Indra Kenz tersebut. 
 
Upaya tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
 
"Terhadap F yang merupakan perekrut para afiliator dipastikan tidak penuhi panggilan penyidik, dan dilakukan dua kali pemanggilan dan tak hadir," jelasnya. 
 
Jelas dia, penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. 
 
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan.
 
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
 
 
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. ***
 
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah