Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 07:52 WIB
Konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri Selasa 9 Agustus 2022.
Konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri Selasa 9 Agustus 2022. /Tangkapan layar Instagram @Divisi Humas Polri

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo pada kasus tewasnya Brigadir J.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Timsus, ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada penetapan tersebut.

Timsus menemukan fakta bahwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa peristiwa tembak menembak tersebut adalah hasil skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Biadab, Seorang Laki-laki Menganiaya terhadap Perempuan yang Sudah Tak Berdaya

Untuk meyakinkan publik bahwa terjadi tembak menembak didapati sebuah fakta jika senjata Brigadir J digunakan Ferdy Sambo menembak ke arah dinding berulang kali.

Dengan demikian Kapolri menyebut tidak ada kejadian tembak menembak, melainkan penembakan secara terukur pada Brigadir J.

"Saudara FS menembakan senjata saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," tegas Kapolri.

Meskipun telah ditemukan fakta demikian, sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Rabu, 10 Agustus 2022, Kamu Dituntut Untuk Keluar dari Zona Nyaman

Apakah dalam aksi penembakan oleh Bharada E itu juga disertai dengan perbuatan Ferdy Sambo yang ikut melakukan penembakan secara langsung kepada Brigadir J dalam insiden tersebut.

“Terkait apakah FS, terlibat langsung dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J itu, tim penyidikan masih terus mendalami,” ujar Kapolri.

Jika sebelumnya Polri sudah mengumumkan dua tersangka dalam peristiwa ini yakni RE, RR.

Dimana Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelumnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Rabu, 10 Agustus 2022, Orang Terdekat Sangat Membutuhkan Kamu Hari Ini

Sedangkan terhadap Brigadir RR atau Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan temuan gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri, terdapat fakta-fakta pendukung kuat untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkapnya.

Jika pada pada awalnya kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak.

Kali ini diungkap menjadi peristiwa pembunuhan, setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sedangkan untuk motif yang melatarbelakangi peristiwa ini masih didalami oleh Polri, termasuk masih mengumpulkan keterangan daripada saksi dan Istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini Rabu 10 Agustus 2022, Kamu Harus Waspada Ada Kepalsuan Cinta

Sehingga berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," paparnya dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah