Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak

- 10 Agustus 2022, 07:40 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam penjelasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak.

Kapolri melanjutkan, yang menyebabkan, Brigadir J meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo).

Baca Juga: Biadab, Seorang Laki-laki Menganiaya terhadap Perempuan yang Sudah Tak Berdaya

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua)," ucapnya di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Antara.

Dalam peristiwa tersebut Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.

Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Rabu, 10 Agustus 2022, Kamu Dituntut Untuk Keluar dari Zona Nyaman

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x