PRIANGANTIMURNEWS - Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan terdapat pelanggaran kode etik hingga tindak pidana yang membuat kesulitan dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Karena ketika Timsus di bentuk dan di turunkan untuk mengungkap kasus tersebut, beberapa barang bukti sudah tidak ada.
Sehingga dirinya memaklumi jika ada penilaian dari masyarakat maupun media yang mengatakan Timsus bergerak lambat.
Baca Juga: Kenapa Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J? Ini Kronologinya
Hal ini diakibatkan karena ketidak profesionalan olah TKP yang dilakukan pada awal sebelum dibentuknya Timsus.
"Kami memahami seolah olah-olah tidak bergerak, karena saat pelaksanaan olah TKP awal terjadi ketidakprofesionalan. Dan beberapa barang bukti pendukung sudah diambil," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022.
Informasi ini menurut keterangan Komjen Pol Agung diperoleh dari Intelkam yang melaporkan terdapat beberapa personil yang mengambil CCTV yang diperlukan sebagai pemeriksaan.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Alami Kenaikan, Sistem Zonasi Masih Berlaku
Kemudian dirinya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Dimana didapati pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 31 orang anggota Polri.