"Dari hasil pemeriksaan khusus kepada 56 personel, dari 56 tersebut didapatkan 31 anggota yang melanggar kode etik profesional Polri," terangnya.
Bagi pelanggar kode etik ini menurut keterangan dari Komjen Pol Agung beberapa anggota diantaranya telah dilakukan mutasi.
"Yang melakukan pelanggaran 11 dilaksanakan penempatan khusus, tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," paparnya.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Yanti Ungkap 3 Hal Mengejutkan Tentang Tersangka, Apa Saja? Cek Disini
Lebih lanjut, Komjen Pol Agung mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada tindakan pidana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FS melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Berdasarkan temuan dalam penyidikan, didapati pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ferdy Sambo, Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Maka selanjutnya Timsus akan melakukan kajian bersama Divisi Propam Polri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan.