PRIANGANTIMURNEWS – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Beberapa jam sebelum pengumuman tersangka baru ini, rumah pribadi Ferdy Sambo digedah oleh sejumlah personel polisi dari Brimob, inafis, dan Propam Polri. Para personel bersenjata lengkap.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada satu lagi tersangka baru yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo dalam kasus ini, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga yang merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak bersama Bharada E.