PRIANGANTIMURNEWS - Kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas akhirnya terungkap.
Dari keterangan resmi pihak Kepolisian terbaru, bahwa Polisi telah resmi menetapkan 4 tersangka dari kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Tiga tersangka penembakan terhadap Brigadir J salah satunya adalah Ferdy Sambo, dan Bharada E.
Baca Juga: Setelah LPSK, Kini Pasukan Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa ?
Hal ini telah diungkapkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Selain itu, asisten rumah tangga Ferdy Sambo berinisial KM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam kasus ini, peran Ferdy Sambo ini adalah orang yang telah memerintahkan Bharada E melakukan penembakan.