PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Tim Khusus telah memutuskan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru peristiwa penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Menurutnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru setelah Tim Khusus melaksanakan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi.
"Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Setelah Bharada E, Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kadiv Humas
Kapolri mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa penembakan di Duren Tiga yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Tiga tersangka sudah ditetapkan yaitu saudara RR, RE dan KM," ujarnya.
Kapolri mengatakan, terkait dengan pasal apa yang akan disangkakan kepada Ferdy Sambo dan proses penyidikanya seperti apa akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan Irwasum.
"Pasal apa yang akan disangkakan dan proses penyidikanya seperti apa nanti Kabareskrim dan Irwasum yang akan menjelaskan secara khusus," katanya.
Untuk motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan, menurut Kapolri, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalman terhadap saksi-saksi termasuk kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.***