Terkait motif pembunuhan Brigadir J sendiri, Kapolri menyatakan masih didalami pihak aparat kepolisian.
Dengan dirilisnya tersangka ini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Penahanan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa tewasnya Brigadir J.***