Irwasum mengungkapkan akan melakukan penindakan jika terbukti terdapat unsur pidana.
"Jika terdapat unsur pidananya akan dilimpahkan pada Bareskrim Polri," tegasnya.
Namun jika hanya terdapat pelanggaran kode etik, maka Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap personel tersebut.***