Irwasum Temukan Pelanggaran Kode Etik Hingga Tindak Pidana Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 05:00 WIB
 Polri   Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) saat menyampaikan temuan pelanggaran kode etik pada kasus Brigadir J dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022
Polri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) saat menyampaikan temuan pelanggaran kode etik pada kasus Brigadir J dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022 /Tangkapan layar Instagram @Divisi Humas/

PRIANGANTIMURNEWS - Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan terdapat pelanggaran kode etik hingga tindak pidana yang membuat kesulitan dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Karena ketika Timsus di bentuk dan di turunkan untuk mengungkap kasus tersebut, beberapa barang bukti sudah tidak ada.

Sehingga dirinya memaklumi jika ada penilaian dari masyarakat maupun media yang mengatakan Timsus bergerak lambat.

Baca Juga: Kenapa Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J? Ini Kronologinya

Hal ini diakibatkan karena ketidak profesionalan olah TKP yang dilakukan pada awal sebelum dibentuknya Timsus.

"Kami memahami seolah olah-olah tidak bergerak, karena saat pelaksanaan olah TKP awal terjadi ketidakprofesionalan. Dan beberapa barang bukti pendukung sudah diambil," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 9 Agustus 2022.

Informasi ini menurut keterangan Komjen Pol Agung diperoleh dari Intelkam yang melaporkan terdapat beberapa personil yang mengambil CCTV yang diperlukan sebagai pemeriksaan.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Alami Kenaikan, Sistem Zonasi Masih Berlaku  

Kemudian dirinya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Dimana didapati pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 31 orang anggota Polri.

"Dari hasil pemeriksaan khusus kepada 56 personel, dari 56 tersebut didapatkan 31 anggota yang melanggar kode etik profesional Polri," terangnya.

Bagi pelanggar kode etik ini menurut keterangan dari Komjen Pol Agung beberapa anggota diantaranya telah dilakukan mutasi.

"Yang melakukan pelanggaran 11 dilaksanakan penempatan khusus, tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," paparnya. 

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Yanti Ungkap 3 Hal Mengejutkan Tentang Tersangka, Apa Saja? Cek Disini

Lebih lanjut, Komjen Pol Agung mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada tindakan pidana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FS melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Berdasarkan temuan dalam penyidikan, didapati pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ferdy Sambo, Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Maka selanjutnya Timsus akan melakukan kajian bersama Divisi Propam Polri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Irwasum mengungkapkan akan melakukan penindakan jika terbukti terdapat unsur pidana. 

"Jika terdapat unsur pidananya akan dilimpahkan pada Bareskrim Polri," tegasnya. 

Namun jika hanya terdapat pelanggaran kode etik, maka Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap personel tersebut.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Humaspolri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah