Kenapa Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J? Ini Kronologinya

- 9 Agustus 2022, 22:23 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO


PRIANGANTIMURNEWS- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Dan telah ditemukan bukti yang cukup eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

Demikian disampaikan Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Alami Kenaikan, Sistem Zonasi Masih Berlaku  

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Komjen Pol. Agung Budi Marwoto, dikutip dari Antara.

Komjen Pol. Agung Budi Marwoto menjelaskan bahwa Senin 8 Agustus 2022 kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo bertempat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan menemukan bukti yang cukup bahwa mantan Kadiv Propam Polri telah melakukan tindak pidana.

"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Kejanggalan dari Saksi ini Terungkap, Tersangka Siap-Siap Diumumkan

Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dia mengatakan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x