Tarif Ojek Online Alami Kenaikan, Sistem Zonasi Masih Berlaku  

- 9 Agustus 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

 

PRIANGANTIMURNEWS - Tarif ojek online (ojol) kini naik berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Aturan kenaikan tarif ojol tersebut  dilakukan, lantaran adanya peraturan baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online saat ini. 

Peraturan baru terkait tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.  

Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, sehingga ada kenaikan tarif ojol. 

Baca Juga: Tidak Ada Tembak Menembak dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Ungkap Ini Adalah Sekenario

Peraturan baru ini menggantikan regulasi  yang Nomor 348/2019 yang berlaku sebelumnya.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dilansir Priangantimurnews.com dari Pikiran-Rakyat. 

Dia menjelaskan, selain itu, dalam peraturan yang baru tersebut sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi. 

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x