Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer. Biaya jasa batas atas Rp2.600 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, biaya jasa minimal untuk seluruh zona mengalami kenaikan.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di portal Pikiran-Rakyat.comdehan judul Tarif Ojek Online Naik Simak Rincian Terbaru Berdasarkan Aturan Kemenhub.