Berikut dibawah ini, tiga zonasi yang dimaksud yakni:
• Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek dan Bali
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 25 Personel Polri Diperiksa
• Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
• Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Selain itu, rincian tarif baru ojol per zonasi yakni: tersebut adalah sebagai berikut:
Zona 1
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer. Biaya jasa batas atas Rp2.300 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka