Tarif Ojek Online Alami Kenaikan, Sistem Zonasi Masih Berlaku  

- 9 Agustus 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

Berikut dibawah ini, tiga zonasi yang dimaksud yakni: 

• Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek dan Bali

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 25 Personel Polri Diperiksa

• Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

• Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Selain itu, rincian tarif baru ojol per zonasi yakni:  tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer. Biaya jasa batas atas Rp2.300 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500. 

Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah